Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 299-PKE-DKPP/XI/2024
PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU NOMOR 299-PKE-DKPP/XI/2024
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : ETIK
T.E.U Badan : DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Nomor Putusan : 299-PKE-DKPP/XI/2024
Jenis Peradilan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : DKPP
Tempat Peradilan : JAKARTA
Tanggal Dibacakan : 24 Januari 2025
Tahun : 2025
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Amar : MEMUTUSKAN 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Steve Dumbon selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Papua, Teradu II Amijaya Halim, Teradu III Abdul Hadi, Teradu IV Diana Dorthea Simbiak, dan Teradu V Yohanes Fajar Irianto Kambon masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Papua terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Ilham M. Amar selaku Admin SILON KPU Provinsi Papua terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradau IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Putusan : Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian
Lokasi : Jayapura
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps