Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 149-PKE-DKPP/V/2025
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 149-PKE-DKPP/V/2025
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 18 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
T.E.U Badan : Indonesia. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor Putusan : 149-PKE-DKPP/V/2025
Jenis Peradilan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : DKPP
Tempat Peradilan : Jakarta
Tanggal Dibacakan : 21 Oktober 2025
Tahun : 2025
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ami Imron Tamami selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya, Teradu II Ade Abdullah Sidiq, Teradu III Yugastiana Ainulyaqin, Teradu IV Intan Paramitha Sutiswa, dan Teradu V Cecep Hamzah Pansuri masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Dodi Juanda selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Teradu VII Ahmad Aziz Firdaus, Teradu VIII Syarif Ali, Teradu IX Tamrin, dan Teradu X Nasita Mutiara Ramadhani masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Putusan : Menolak Seluruhnya
Lokasi : KPU
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps