Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 107-PKE-DKPP/III/2021
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 107-PKE-DKPP/III/2021
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
T.E.U Badan : DKPP
Nomor Putusan : 107-PKE-DKPP/III/2021
Jenis Peradilan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : DKPP
Tempat Peradilan : JAKARTA
Tanggal Dibacakan : 23 Juni 2021
Tahun : 2021
Bahasa : INDONESIA
Bidang Hukum : TATA NEGARA
Amar : 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Aisyah selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Pariaman, Teradu II Syufli, Teradu III Abrar Aziz, Teradu IV Doni Kardinal, Teradu V Dicky Fernando masing-masing sebagai Anggota KPU Kota Pariaman sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini
Putusan : 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Aisyah selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Pariaman, Teradu II Syufli, Teradu III Abrar Aziz, Teradu IV Doni Kardinal, Teradu V Dicky Fernando masing-masing sebagai Anggota KPU Kota Pariaman sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini
Lokasi : JAKARTA
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps