Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 212-PKE-DKPP/IX/2024
Putusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor 212-PKE-DKPP/IX/2024
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Kabupaten Sukabumi.
T.E.U Badan : Indonesia. DKPP
Nomor Putusan : 212-PKE-DKPP/IX/2024
Jenis Peradilan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : DKPP
Tempat Peradilan : Jakarta
Tanggal Dibacakan : 13 Januari 2025
Tahun : 2025
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Kasmin Belle selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sukabumi, Teradu II Budi Ardiansyah, Teradu III Abdullah Ahmad Mulya Syafe’i, Teradu IV Rudini, dan Teradu V Samingun masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Sukabumi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu IX Ahmad Nur Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Teradu VI Ummi Wahyuni, Teradu VIII Aneu Nursifah, Teradu XI Abdullah Sapi’i, dan Teradu XII Hedi Ardia masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Jawa Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VII Adie Saputro dan Teradu X Hari Nazarudin masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Jawa Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Merehabilitasi nama baik Teradu XIII Zacky Muhammad Zam Zam selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Teradu XIV Harminus Koto, Teradu XV Fereddy, Teradu XVI Nuryamah, Teradu XVII Usep Agus Zawari, Teradu XVIII Muamarullah, dan Teradu XIX Syaiful Bachri masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, dan Teradu XII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII, Teradu XVIII dan Teradu XIX paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Putusan : Sanksi Peringatan
Lokasi : KPU Kabupaten Sukabumi
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps