Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 39/DKPP-PIG-V/2016 dan 4O/DKPP-PKE-V/2016
Putusan DKPP Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua dan Anggota KPU Kab. Muna
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Para Teradu melakukan kelalaian adminstrasi dalam pengisian formulir dokumen perbaikan kelengkapan persyaratan pencalonan (TT.2-KWK) terhadap Pengadu, sebagaimana tertuang dalam Kesimpulan dan Rekomendasi hasil kajian Panwas Kabupaten Muna Nomor: 003/LP/Pwsl-Mn/Vlll/2O15, tanggal 20 Agustus 2015;
T.E.U Badan : -
Nomor Putusan : 39/DKPP-PIG-V/2016 dan 4O/DKPP-PKE-V/2016
Jenis Peradilan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : DKPP
Tempat Peradilan : Jakarta
Tanggal Dibacakan : 21 April 2016
Tahun : 2016
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Kode Etik
Amar : Mengabulkal permohonan Pengadu I dan II untuk sebagian;
Putusan : 1. Mengabulkal permohonan Pengadu I dan II untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatal kepada Teradu I atas nama La Ode Muhamad Amin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Muna, Teradu II atas nama Rakhmat Andarrg Jaya, Teradu III atas nama Andi Arwin, Teradu IV atas nama Muhamad Suleman, dan Teradu V atas nama Yuliana Rita selaku Anggota KPU Kabupaten Muna terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menindaklanjuti Putusan paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Lokasi : MUNA
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps