Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 101/PHPU.BUP-XIX/2021
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 101/PHPU.BUP-XIX/2021
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Mahkamah Konstitusi
Subjek/Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire , Provinsi Papua Tahun 2020
T.E.U Badan : Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan : 101/PHPU.BUP-XIX/2021
Jenis Peradilan : Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan : MK
Tempat Peradilan : Jakarta
Tanggal Dibacakan : 19 Maret 2021
Tahun : 2021
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : Dalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait I berkenaan dengan kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan eksepsi Termohon berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas tidak beralasan menurut hukum. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap yang telah diperbaiki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan pemungutan suara ulang dengan menggunakan sistem pencoblosan langsung dengan ketentuan merujuk amar putusan perkara Nomor 84/PHP.BUP-XIX/2021; 3. Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya.
Putusan : Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps