Putusan
Nomor : 31-PKE-DKPP/I/2025
Sidang Kode Etik DKPP
| Tipe Dokumen | : | PUTUSAN/YURISPRUDENSI |
| Jenis Putusan | : | Putusan DKPP |
| Subjek/Pokok Perkara | : | PELANGARAN KODE ETIK |
| T.E.U Badan | : | DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU |
| Nomor Putusan | : | 31-PKE-DKPP/I/2025 |
| Jenis Peradilan | : | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum |
| Singkatan Jenis Peradilan | : | DKPP |
| Tempat Peradilan | : | Jakarta |
| Tanggal Dibacakan | : | 17 Januari 2025 |
| Tahun | : | 2025 |
| Bahasa | : | Indonesia |
| Bidang Hukum | : | Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat |
| Amar | : | 1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Betty Epsilon Idroos selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Abdurahim Lesnussa selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah, Teradu III Samsudin Makuituin, Teradu IV Harold Y. Pattiasina, Teradu V Erik Ridwan Syukur, Teradu VI Abdul Azis Latuconsina, masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VII La Amsuri selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah, Teradu VIII Roos Losia Kanikir, dan Teradu IX Siti Nur Malawat masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VII, Teradu VIII dan Teradu IX paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
| Putusan | : | 1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Betty Epsilon Idroos selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Abdurahim Lesnussa selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah, Teradu III Samsudin Makuituin, Teradu IV Harold Y. Pattiasina, Teradu V Erik Ridwan Syukur, Teradu VI Abdul Azis Latuconsina, masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VII La Amsuri selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah, Teradu VIII Roos Losia Kanikir, dan Teradu IX Siti Nur Malawat masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VII, Teradu VIII dan Teradu IX paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
| Lokasi | : | Jakarta |
Bagikan dengan :