Putusan
Nomor : 01/PS/26.07/II/2018
-
Tipe Dokumen | : | PUTUSAN/YURISPRUDENSI |
Jenis Putusan | : | Putusan Bawaslu |
Subjek/Pokok Perkara | : | Pada pokoknya PEMOHON dalam pokok permohonan PEMOHON yang dijadikan pokok untuk sengketa adalah Berita Acara KPUD Kabupaten Parigi Moutong yang telah dikeluarkan pada tanggal 8 Februari 2018 adapun dalil-dalil dan alasan hokum PEMOHON |
T.E.U Badan | : | |
Nomor Putusan | : | 01/PS/26.07/II/2018 |
Jenis Peradilan | : | |
Singkatan Jenis Peradilan | : | |
Tempat Peradilan | : | |
Tanggal Dibacakan | : | 23 Februari 2018 |
Tanggal Terbit | : | |
Tahun | : | 2018 |
Bahasa | : | |
Bidang Hukum | : | |
Amar | : | 1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk sebagian 2. Menyatakan secara hukum proses Verfikasi Faktual yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong terhadap dokumen hasil perbaikan syarat dukungan PEMOHON bertentangan dengan Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang. 3. Memerintahkan Kepada KPU Kabupaten Parigi Moutong untuk membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Dukungan Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ditingkat Kabupaten Parigi Moutong tertanggal 8 Februari 2018. 4. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Parigi Moutong untuk melakukan Verifikasi Faktual Kembali terhadap dokumen syarat dukungan hasil perbaikan pencalonan perseorangan PEMOHON. 5. Memerintahkan KPU Kabupaten Parigi Moutong untuk melaksanakan keputusan ini. |
Putusan | : | 1. Bahwa PEMOHON memenuhi syarat sebagai PEMOHON dalam penyelesaian Sengketa sebagaimana telah diregister oleh panwaslu Kabupaten Parigi Moutong nomor : 01/PS/26.07/II/2018 2. Bahwa PEMOHON telah dinyatakan memenuhi syarat Verifikasi / Penelitian Administrasi berkas / dokumen hasil Perbaikan pencalonan perseorangan oleh TERMOHON 3. Bahwa TERMOHON mengakui dihadapan pimpinan Musyawarah menggunakan data SILON untuk melakukan Verfikasi Faktual terhadap dokumen hasil perbaikan Perseorangan PEMOHON. 4. Bahwa data SILON yang digunakan oleh TERMOHON untuk melakukan Verifikasi Faktual oleh TERMOHON berbeda dengan dokumen hardcopy syarat dukungan pencalonan perseorangan hasil perbaikan yang diserahkan oleh PEMOHON kepada TERMOHON. 5. Bahwa dengan fakta hukum tersebut, tindakan TERMOHON sebagaimana poin 3 (tiga) cacat Prosedur. 6. Bahwa berdasarkan uraian diatas maka Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Parigi Moutong mengambil Kesimpulan sebagai berikut : a. Bahwa Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Parigi Moutong berwenang menyelesaikan sengketa pemilihan a quo. b. Bahwa PEMOHON memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan Sengketa Pemilihan a quo. c. Bahwa Permohonan sengketa a quo masih diajukan dalam jangka waktu pengajuan. d. Bahwa sengketa pemilihan a quo beralasan hukum. |
Lokasi | : | - |
Bagikan dengan :