Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 34/G/SPPU/2018/PTUN.KDI
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PTUN
Subjek/Pokok Perkara : Tidak dimasukkannya pengganti bakal calon a.n LM. Rusdianto Emba, ST., M.Sisebagai calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Dapil 3
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 34/G/SPPU/2018/PTUN.KDI
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 13 November 2018
Tanggal Terbit :
Tahun : 2018
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : 1. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah)
Putusan : Ditolak
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps