Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 5/G/SPPU/2019/PTUN.YK
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PTUN
Subjek/Pokok Perkara : Gugatan Ngadiyono, SE atas Keputusan KPU Kabupaten Gunungkidul Nomor 60/HK.03.1-Kpt/02/3402/KPU-Kab/II/2019 tanggal 20 Februari 2019
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 5/G/SPPU/2019/PTUN.YK
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 25 Maret 2019
Tahun : 2019
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : Dalam Eksepsi: Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima seluruhnya; Dalam Pokok Sengketa: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, 2. Menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Gunungkidul Nomor 60/HK.03.1-Kpt/02/3402/KPU-Kab/II/2019, 3. Memerintahkan Tergugat mencabut Keputusan KPU Kabupaten Gunungkidul Nomor 60/HK.03.1-Kpt/02/3402/KPU-Kab/II/2019, 4. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan keputusan tentang Penetapan Penggugat sebagai DCT Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul atas nama Ngadiyono, SE, 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 379.000,-
Putusan : Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima seluruhnya
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps