Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/20.14/II/2024
Putusan Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Bawaslu
Subjek/Pokok Perkara : Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu
T.E.U Badan : Bawaslu Kabupaten Sekadau
Nomor Putusan : 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/20.14/II/2024
Jenis Peradilan : Badan Pengawas Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : BAWASLU
Tempat Peradilan : Kabupaten Sekadau
Tanggal Dibacakan : 13 Maret 2024
Tahun : 2024
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Htn
Amar : 1. Menyatakan Terlapor I dan II terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu 2. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Sekadau untuk melakukan perbaikan adminstrasi terhadap tatacar, prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Sekadau agar Terlapor I untuk diikutkan pada tahapan Pemilu tahun 2029 dan pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 4. Memberikan teguran kepada terlapor II untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan
Putusan : Dikabulkan
Lokasi : Kabupaten Sekadau
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps