Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 289-PKE-DKPP/IX/2019 dan 298-PKE-DKPP/IX/2019
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Perkara Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 289-PKE-DKPP/IX/2019 dan 298-PKE-DKPP/IX/2019
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 17 Januari 2020
Tanggal Terbit :
Tahun : 2020
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : 1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Tengah kepada Teradu I Ahmad Fuad Fahrudin terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Tengah kepada Teradu III Lukmanul Hakim terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Alimudin Syukri, Teradu IV Lalu Darmawan, dan Teradu V Zaeroni masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang Teradu I dan Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya Putusan ini, dan ; 6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang Teradu II, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya Putusan ini; dan 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Putusan : Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps