Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 166-PKE-DKPP/X/2021
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 166-PKE-DKPP/X/2021
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 17 November 2021
Tanggal Terbit :
Tahun : 2021
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu 1 atas nama Helda Richarda Ambay selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel, sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi Nama Baik teradu II Yohana Maria Ivone Anggawen selaku Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel, sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Putusan : Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps