Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 64/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Tpg,
Putusan dengan Register Nomor 64/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Tpg,
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PN
Subjek/Pokok Perkara : Perkara Pengadilan Negeri Tanjungpinang
T.E.U Badan : Pengadilan Negeri Tanjung Pinang
Nomor Putusan : 64/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Tpg,
Jenis Peradilan : Pengadilan Negeri
Singkatan Jenis Peradilan : PN
Tempat Peradilan : Tanjungpinang
Tanggal Dibacakan : 25 November 2024
Tahun : 2024
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : -
Amar : 1. Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut Tergugat I; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Tanjungpinang secara Kompetensi Absolut tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo; 3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.885.500,- (delapan ratus delapan puluh lima ribu lima ratus rupiah);
Putusan : Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut Tergugat I; dan Menyatakan Pengadilan Negeri Tanjungpinang secara Kompetensi Absolut tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo
Lokasi : Tanjungpinang
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps