Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/20.00/IX/2023
Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/20.00/IX/2023
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Bawaslu
Subjek/Pokok Perkara : Dugaan Pelanggaran Administarsi Pemilu atas Temuan Bawaslu Kota Pontianak
T.E.U Badan : Indonesia. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat
Nomor Putusan : 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/20.00/IX/2023
Jenis Peradilan : Badan Pengawas Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : BAWASLU
Tempat Peradilan : Pontianak
Tanggal Dibacakan : 02 Oktober 2023
Tahun : 2023
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : 1.Menyatakan Para Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu; 2. Mencabut Berita Acara Nomor: 199/PL.01.02-BA/6171/2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kota Pontianak Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 21 Juni 2023 dan Berita Acara Nomor: 366/PL.01.2- BA/61/3.2/2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 27 Juni 2023; 3. Memerintahkan kepada Para Terlapor untuk menerbitkan Berita Acara tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten/Kota dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Provinsi setelah Data Pemilih yang berjumlah 3.063 (Tiga Ribu Enam Puluh Tiga) sebagaimana nama-nama yang disebutkan dalam pertimbangan Majelis Pemeriksa nomor 9.2.13. dikembalikan dari DPT KPU Kabupaten Kubu Raya ke DPT KPU Kota Pontianak; dan 4. Memerintahkan kepada Para Terlapor untuk berkoordinasi Kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui Sistem Sidalihnya untuk mengembalikan Data Pemilih yang berjumlah 3.063 (Tiga Ribu Enam Puluh Tiga) dari DPT KPU Kabupaten Kubu Raya ke DPT KPU Kota Pontianak.
Putusan : Diterima
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps