Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 261/DKPP-PKE-III/2014
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Bahwa Teradu Ketua KPU dan Panwaslu Kabupaten Kotawaringin Timur serta Ketua PPK Kec. Teluk Sampit telah melakukan manipulasi perolehan suara pada hasil pleno PPS di Desa Parebok, Desa Basawang, Desa Lampuyang, Desa Ujung Pandaran, Desa Regei Lestari dan Desa Kuin pada saat Rekapitulasi perolehan suara di Teluk Sampit tanggal 14 April 2014 sekitar Pukul 14.00 wib, yang telah dilaporkan pada tanggal 20 April 2014 pada Panwaslu Kab. Kotawaringin Timur.
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 261/DKPP-PKE-III/2014
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 23 September 2014
Tahun : 2014
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, serta mencermati keterangan saksi serta memeriksa keterangan Pihak terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa : 1) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan pengadu; 2) Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; 3) Bahwa Teradu I tidak terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; 4) Bahwa Teradu II terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; 5) Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama baik Teradu I dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi kepada Teradu II sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukannya.
Putusan : 1) Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian; 2) Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Sahlin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kotawaringin Timur sejak dibacakannya Putusan ini; 3) Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu II atas nama Eka Sazli selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kabupaten Kotawaringin Timur sejak dibacakannya Putusan ini; 4) Memerintahkan kepada KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 5) Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps