Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : Nomor: 32-PKE-DKPP/I/2021; Nomor: 70-PKE-DKPP/II/2021; Nomor: 86-PKE-DKPP/II/2021; Nomor: 87-PKE-DKPP/II/2021
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : Nomor: 32-PKE-DKPP/I/2021; Nomor: 70-PKE-DKPP/II/2021; Nomor: 86-PKE-DKPP/II/2021; Nomor: 87-PKE-DKPP/II/2021
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 14 April 2021
Tahun : 2021
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : 1. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam Perkara Nomor 32-PKEDKPP/I/2021; Perkara Nomor 70-PKE-DKPP/II/2021; dan Perkara Nomor 86-PKEDKPP/II/2021; 2. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam Perkara Nomor 87-PKEDKPP/II/2021.
Putusan : 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Yuni Yunengsih Ayuba Selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula, Teradu II Ramli K Yacub, Teradu III Ifan Sulabessy Buamona, Teradu IV Samsul Bahri Teapon, dan Teradu V Hamida Umalekhoa masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula dalam Perkara Nomor 32-PKE-DKPP/I/2021 terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Yuni Yunengsih Ayuba Selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula, Teradu II Ramli K Yacub, Teradu III Ifan Sulabessy Buamona, Teradu IV Samsul Bahri Teapon, dan Teradu V Hamida Umalekhoa masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula dalam Perkara Nomor 70-PKE-DKPP/II/2021 terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Ifan Sulabessy Buamona selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula dalam Perkara Nomor 86-PKEDKPP/II/2021 terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Merehabilitasi nama baik Teradu I Yuni Yunengsih Ayuba Selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula, Teradu II Ramli K Yacub, Teradu III Ifan Sulabessy Buamona, Teradu IV Samsul Bahri Teapon, dan Teradu V Hamida Umalekhoa masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula dalam Perkara Nomor 87-PKE-DKPP/II/2021 terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps