Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 256-PKE-DKPP/VIII/2019
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara :
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 256-PKE-DKPP/VIII/2019
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 04 Desember 2019
Tanggal Terbit :
Tahun : 2019
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : Menolak Pengaduan Pengadu Untuk Seluruhnya; Merehabilitasi nama baik Teradu I H. Mustofa selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung, Teradu II Agus Safei, Teradu III Much. Amarodin, Teradu IV Muchamad Arif, dan Teradu V Susanah masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung terhitung sejak Putusan ini dibacakan; Merehabilitasi nama baik Teradu VI Fayakun selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung, Teradu VII Endro Sunarko, Teradu VIII Pungki Dwi Puspito, Teradu IX Zuhrotur Rofiqatin, dan Teradu X Suyitno Arman masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung terhitung sejak Putusan ini dibacakan; Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I s.d Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya Putusan ini; Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan Putusan sepanjang terhadap Teradu VI s.d Teradu X paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya Putusan ini; dan Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Putusan : Pengaduan Pengadu Di Tolak
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps