Putusan
Nomor : 70/G/2019/PTUN.Mks.
-
Tipe Dokumen | : | PUTUSAN/YURISPRUDENSI |
Jenis Putusan | : | Putusan PTUN |
Subjek/Pokok Perkara | : | Bahwa Tergugat menerbitkan Obyek sengketa tersebut tidak melakukan klarifikasi sebelumnya terhadap kedua calon legislative dari Partai Hati Nuraini Rakyat, yaitu Muh.Arifuddin yang berstatus sebagai terpidana di Rumah Tahanan Negara kelas II.B Sengkang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3034 K/Pid.Sus/2018 dan Andi Lilis Sumarni, S.E. Karena berstatus sebagai Sekretaris Desa/ Perangkat Desa di Desa Aluppang Kecamatan Takkalalla Kabupaten Wajo pada Pemilihan Umum pada tahun 2019; Bahwa Kedua Calon Legislatif tersebut yaitu Muh. Arifuddin yang sudah dinyatakan tidak diikutsertakan dalam pemeringkatan suara sah dalam daftar calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Wajo 5 (lima) DPC Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Kabupaten Wajo berdasarkan Berita Acara Nomor : 830/PL.01.3-BA/02/7313/KPU-Kab/VII/2019 tanggal 22 Juli 2019 Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wajo Pemilihan Umum tahun 2019 dan Andi Lilis Sumarni, S.E. juga sudah dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat dan Batal Demi Hukum pada pemilihan umum tahun 2019 berdasarkan Berta acara Pleno Nomor : 908/PL.01.9- BA/02/7313/ KPU-Kab/VIII/2019 tanggal 16 Agustus 2019 tentang Perubahan atas Berita acara Nomor : 830/PL.01.3-BA/02/7313/KPU-Kab/VII/2019 Tentang Pene- tapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah Kabupaten wajo Pemilihan Umum tahun 2019. Bahwa kedua calon legislative tersebut yaitu Muh.Arifuddin dan Andi Lilis Sumarni, S.E. sepatutntya perolehan suaranya di Dapil Wajo 5 (lima) Batal atau tidak sah oleh karena kedua calon legislatif tersebut sudah bermasalah sebelum dilakukan Pemilihan Umum tahun 2019, sehingga hak Suara Partai dari Partai Hati Nurani Rakyat dari dapil Wajo 5 (lima) sepatutnya beralih Ke Penggugat (Partai Demokrasi Indonesia Dapil Wajo 5 (lima) pemilihan tahun 2019 yang memperoleh suara sah sebanyak 2.930. Bahwa dengan bermasalahnya calon legislatif dari Partai Hati Nurani Rakyat Dapil Wajo 5 (lima) maka yang patut untuk ditetapkan sebagai calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Wajo dari Dapil Wajo 5 (lima) DPC Partai Demokrasi Indonesia Kabupaten Wajo Pemilihan Umum tahun 2019 adalah Baso Oddang, S.E. |
T.E.U Badan | : | |
Nomor Putusan | : | 70/G/2019/PTUN.Mks. |
Jenis Peradilan | : | |
Singkatan Jenis Peradilan | : | |
Tempat Peradilan | : | |
Tanggal Dibacakan | : | 16 Oktober 2019 |
Tanggal Terbit | : | |
Tahun | : | 2019 |
Bahasa | : | |
Bidang Hukum | : | |
Amar | : | Tidak Dapat Diterima (NietOnvantklijkVerklaard). |
Putusan | : | Tidak Dapat Diterima (NietOnvantklijkVerklaard). |
Lokasi | : | - |
Bagikan dengan :