Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 34-PKE-DKPP/I/2025
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Pasangan Calon ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat.
T.E.U Badan : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar
Nomor Putusan : 34-PKE-DKPP/I/2025
Jenis Peradilan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : DKPP
Tempat Peradilan : DKPP
Tanggal Dibacakan : 10 Juni 2025
Tahun : 2025
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : -
Amar : Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya
Putusan : 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Hamdani Pattiiha selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Takalar, Teradu II Ibrahim Salim, Teradu III A. Jimmi Rusman, Teradu IV Muhammad Nadir dan Teradu V Muhammad Ridwan masingmasing selaku Anggota KPU Kabupaten Takalar terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps