Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 112/DKPP-PKE-II/2013
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Keputusan Sengketa Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 11/VII/Berkas Permohonan/2013
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 112/DKPP-PKE-II/2013
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 10 Oktober 2013
Tanggal Terbit :
Tahun : 2013
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : (1) Mengabulkan tuntutan Pengadu sepanjang mengikuti substansi Keputusan Sengketa Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 11/VII/Berkas Permohonan/2013. (2) memerintahkan kepada KPU Kabupaten Lombok Barat untuk memulihkan hak Pengadu sesuai Keputusan Sengketa Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 11/VII/Berkas Permohonan/2013. (3) menolak pengaduan Pengadu sepanjang menyangkut dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. (4) merehabilitasi nama baik Teradu I Sdr Suhaimi Syamsuri selaku Ketua KPU Kabupaten Lombok Barat, Teradu II Sdr Umar Achmad Seth, Teradu III Sdr Lalu Zohri, Teradu IV Sdr Mashur, Teradu V Sdr Suhardi (5) memerintahkan kepada KPU Provinsi NTB, Bawaslu Provinsi NTB, KPU RI dan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini
Putusan : (1) Mengabulkan tuntutan Pengadu sepanjang mengikuti substansi Keputusan Sengketa Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 11/VII/Berkas Permohonan/2013. (2) memerintahkan kepada KPU Kabupaten Lombok Barat untuk memulihkan hak Pengadu sesuai Keputusan Sengketa Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 11/VII/Berkas Permohonan/2013. (3) menolak pengaduan Pengadu sepanjang menyangkut dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. (4) merehabilitasi nama baik Teradu I Sdr Suhaimi Syamsuri selaku Ketua KPU Kabupaten Lombok Barat, Teradu II Sdr Umar Achmad Seth, Teradu III Sdr Lalu Zohri, Teradu IV Sdr Mashur, Teradu V Sdr Suhardi (5) memerintahkan kepada KPU Provinsi NTB, Bawaslu Provinsi NTB, KPU RI dan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps