Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 12/Pdt.G/2020/PN KKN
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PN
Subjek/Pokok Perkara : Kepemilikan Hak Tanah
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 12/Pdt.G/2020/PN KKN
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 13 Agustus 2020
Tanggal Terbit :
Tahun : 2020
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar :
Putusan : DALAM EKSEPSI : Menyatakan menerima Eksepsi Tergugat I ; DALAM POKOK PERKARA : - Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima, - Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps