Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : Nomor: 37/DKPP-PKE-V/2016
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : 1. Bahwa pada tanggal 9 Desember 2015 pukul 11.00 WIB di TPS 004 Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu ditemukan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih C6-KWK pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2015 atas nama Adhi Patria dengan Nomor Urut dalam DPT 240; 2. Bahwa Pada tanggal 9 Desember 2015 Pukul 09.30, Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah juga menemukan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih C6-KWK pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2015 atas nama Abdul Razak Nomor Urut DPT 364 di TPS 005 Kelurahan Pundu dan atas nama Rusmila Nomor Urut DPT 431 di TPS 005 Kelurahan Pundu; 3. Bahwa KPU Kabupaten Kotawaringin Timur telah melanggar Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada Pasal 15 ‘Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan asas profesionalitas, efesiensi, dan efektivitas’
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : Nomor: 37/DKPP-PKE-V/2016
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 24 Februari 2016
Tanggal Terbit :
Tahun : 2016
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar :
Putusan : 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk Seluruhnya 2. Merehabilitasi Para Teradu I atas nama Drs. Sahlin sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kotawaringin Timur, Teradu II atas nama Benny Setia, S.E., M.M, Teradu III atas nama Siti Fathonah Purnaningsih, S.E, Teradu IV atas nama Juniardi, S.H., M.H, dan Teradu V atas nama H. Sogiono, SPd., MPd, masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Kotawaringin Timur; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan Tengah untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps