Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Nomor : No.05.LP.PL.PROV.13.00.V.2019
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Bawaslu
Subjek/Pokok Perkara : Secara melawan hukum dan tanpa kewenangan KPU Kota Cirebon telah melakukan pencoretan dokumen DB1-DPR yang telah dicetak dan ditandatangani tersebut yang menyebabkan perolehan suara Terlapor berkurang
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : No.05.LP.PL.PROV.13.00.V.2019
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 11 Januari
Tanggal Terbit :
Tahun : 0
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : 1. Menyatakan KPU Kota Cirebon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administartif Pemilu; 2. Memberikan Peringatan Tertulis kepada KPU Kota Cirebon.
Putusan : Menyatakan KPU Kota Cirebon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administartif Pemilu
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps