Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 31-01-02-25/PHPU.DPR.DPRD-XXII/2024
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Mahkamah Konstitusi
Subjek/Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPRD Dapil 3 Kabupaten Minahasa Selatan 2024
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 31-01-02-25/PHPU.DPR.DPRD-XXII/2024
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 22 Mei 2024
Tanggal Terbit :
Tahun : 2024
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur, 2Menolak eksepsi Termohon untuk selain dan selebihnya.
Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps