Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 2/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Mjl
Putusan Pengadilan Negeri Majalengka
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PN
Subjek/Pokok Perkara : Perselisihan Pemberhentian Anggota Partai Politik terkait Penggantian Antar Waktu
T.E.U Badan : Pengadilan Negeri Majalengka
Nomor Putusan : 2/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Mjl
Jenis Peradilan : Pengadilan Negeri
Singkatan Jenis Peradilan : PN
Tempat Peradilan : Majalengka
Tanggal Dibacakan : 12 Juni 2025
Tahun : 2025
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Perdata Khusus/Parpol
Amar : Dalam Provisi Menolak tuntutan Provisi Penggugat; Dalam EksepsI Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan Nomor: 1702/KPTS/DPP/I/2025 Tentang Pemecatan H. Hamzah Nasyah, S.Hut.,M.M. dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) batal demi hukum dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk merehabilitasi Pemohon sebagai Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan; 4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp262.000,00 (dua ratus enam puluh dua ribu rupiah); 5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
Putusan : Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian
Lokasi : Majalengka
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps