Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Nomor : 12/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Bawaslu
Subjek/Pokok Perkara : Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 12/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 12 Juni 2019
Tanggal Terbit :
Tahun : 2019
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : 1. Menyatakan Panitia Pemilihan Kecamatan Bumiayu dan Panitia Pemilihan Kecamatan Tonjong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu; 2. Memerintahkan Panitia Pemilihan Kecamatan Bumiayu untuk memperbaiki atau membetulkan Formulir Model C1-DPRD TPS 004 Desa kalisumur, C1-DPRD TPS 004 Desa Laren, C1-DPRD TPS Desa Jatisawit, Formulir Model DAA-DPRD, dan Formulir Model DA-1 DPRD Kabupaten Brebes berdasarkan C1-Plano DPRD Kabupaten Brebes sepanjang berkaitan dengan Partai Keadilan Sejahtera; 3. Memerintahkan Panitia Pemilihan Kecamatan Tonjong untuk memperbaiki atau membetulkan Formulir Model C1 TPS 004 Desa Karangjongkeng , Formulir Model DAA-DPRD, dan Formulir Model DA.1-DPRD Kabupaten Brebes berdasarkan C1-Plano DPRD Kabupaten Brebes sepanjang berkaitan dengan Partai Keadilan Sejahtera; 4. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Brebes untuk menindaklanjuti hasil perbaikan salinan Formulir Model C1-DPRD Kabupaten Brebes.
Putusan : Berlaku
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps