Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 16/B/TF/2025/PT.TUN.MKS
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PTTUN
Subjek/Pokok Perkara : Menyatakan Menerima banding dari Para Pembanding; Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor: 68/G/TF/2024/PTUN.MKS, Tanggal 10 Desember 2024; dan dengan mengadili sendiri: Menerima Gugatan Para Penggugat secara keseluruhan kini selaku Pembanding; Membebankan biaya perkara kepada Terbanding dalam kedua tingkatan; atau Manakala Majelis Hakim yang mulia, berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang menurut pengadilan dalam peradilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
T.E.U Badan : Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Nomor Putusan : 16/B/TF/2025/PT.TUN.MKS
Jenis Peradilan : Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Singkatan Jenis Peradilan : PTTUN
Tempat Peradilan : Makassar
Tanggal Dibacakan : 05 Mei 2025
Tahun : 2025
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : Menyatakan Menerima banding dari Para Pembanding; Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor: 68/G/TF/2024/PTUN.MKS, Tanggal 10 Desember 2024; dan dengan mengadili sendiri: Menerima Gugatan Para Penggugat secara keseluruhan kini selaku Pembanding; Membebankan biaya perkara kepada Terbanding dalam kedua tingkatan; atau Manakala Majelis Hakim yang mulia, berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang menurut pengadilan dalam peradilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Putusan : Menyatakan permohonan banding dari Para Pembanding tidak diterima; Menghukum Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah).
Lokasi : Maros
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps