Putusan
Nomor : 71-PKE-DKPP/IV/2023
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
| Tipe Dokumen | : | PUTUSAN/YURISPRUDENSI |
| Jenis Putusan | : | Putusan DKPP |
| Subjek/Pokok Perkara | : | 1. Bahwa Para Teradu dalam mengambil keputusan dan/atau penetapan rapat pleno tidak berdasarkan hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik dari KPU Kabupaten/Kota; 2. Bahwa Teradu I, II, III dan IV melakukan dugaan tindakan membujuk, mengintimidasi, dan mengintervensi untuk mengubah Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik dari KPU Kabupaten/Kota; 3. perbuatan atau tindakan Teradu dalam mengambil keputusan/Penetapan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 telah melanggar nilai integritas dalam pengambilan keputusan melalui Rapat Pleno Terbuka |
| T.E.U Badan | : | DKPP |
| Nomor Putusan | : | 71-PKE-DKPP/IV/2023 |
| Jenis Peradilan | : | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum |
| Singkatan Jenis Peradilan | : | DKPP |
| Tempat Peradilan | : | Makassar |
| Tanggal Dibacakan | : | 12 Juli 2023 |
| Tahun | : | 2023 |
| Bahasa | : | Indonesia |
| Bidang Hukum | : | Hukum |
| Amar | : | 1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Faisal Amir selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2018-2023 dan Teradu III Upi Hastati selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu IV Fatmawati selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2018-2023 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi tidak lagi memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pemilu kepada Teradu II M. Asram Jaya selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2018-2023 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Merehabilitasi nama baik Teradu V Alamsyah selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2023-2028; 6. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Muh. Ali Jodding, Teradu VII Rustan Bedmant, dan Teradu VIII Yudiman masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Pinrang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 7. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu III, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 9. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
| Putusan | : | Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian |
| Lokasi | : | MAKASSAR |
Bagikan dengan :