Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 52/G/2024/PTUN.SMG
Putusan PTUN Semarang Nomor Perkara 52/G/PTUN.SMG
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PTUN
Subjek/Pokok Perkara : PERUBAHAN KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BLORA NOMOR 930 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BLORA DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
T.E.U Badan : PTUN Semarang
Nomor Putusan : 52/G/2024/PTUN.SMG
Jenis Peradilan : Pengadilan Tata Usaha Negara
Singkatan Jenis Peradilan : PTUN
Tempat Peradilan : PTUN Semarang
Tanggal Dibacakan : 20 November 2024
Tanggal Terbit :
Tahun : 2024
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Hukum
Amar : MENGADILI : DALAM PENUNDAAN Menolak permohonan penundaan yang diajukan oleh Penggugat;
Putusan : DALAM EKSEPSI Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA 1. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 452.000 ( empat ratus lima puluh dua ribu rupiah)
Lokasi : PTUN Semarang
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps