Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 168-PKE-DKPP/VIII/2024
Dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
T.E.U Badan : DKPP
Nomor Putusan : 168-PKE-DKPP/VIII/2024
Jenis Peradilan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : DKPP
Tempat Peradilan : Palu
Tanggal Dibacakan : 11 November 2024
Tahun : 2024
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Nanang selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Buol, Teradu II Ali, Teradu III Eko Budiman, Teradu IV Paisal J. Usman dan Teradu V Gusti Aliu masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Buol terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Karianto selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Buol, Teradu VII Moh. Taufik Abdullah dan Teradu VIII Ismajaya masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Buol terhitung sejak putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Pihak Terkait Christian Adiputra Aruwo selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah terhitung sejak putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini
Putusan : Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian
Lokasi : Palu
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps