Putusan
Nomor : KPT NO. 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018
-
Tipe Dokumen | : | PUTUSAN/YURISPRUDENSI |
Jenis Putusan | : | Putusan Bawaslu |
Subjek/Pokok Perkara | : | Sengketa antara Pemohon dengan Termohon akibat dikeluarkannya Objek Sengketa berupa Keputusan KPU Kota Makassar Nomor : 64/P.KWK/HK.03.1.Kpt/7371/KPU-Kot/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali kota dan Wakil Wali kota pada Pemilihan Wali kota dan Wakil Wali kota Makassar Tahun 2018 tertanggal 27 April 2018 (Bukti P-1) dan Berita Acara Pleno Nomor 435/P.KWK/PL.03.3-BA/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang Pelaksanaan Penetapan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Terkait Pembatalan Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2018 tertanggal 27 April 2018 (Bukti P-2.1). |
T.E.U Badan | : | |
Nomor Putusan | : | KPT NO. 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 |
Jenis Peradilan | : | |
Singkatan Jenis Peradilan | : | |
Tempat Peradilan | : | |
Tanggal Dibacakan | : | 30 April 2018 |
Tanggal Terbit | : | |
Tahun | : | 0 |
Bahasa | : | |
Bidang Hukum | : | |
Amar | : | 1. Menerima Permohonan Pemohon; 2. Menyatakan bahwa Pemohon tidak melakukan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang– Undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang– Undang Nomor 10 Tahun 2016 jo. Pasal 89 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017; 3. Menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor: 64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang Halaman 152 dari 154 Halaman. Putusan Nomor: 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2018 tertanggal 27 April 2018 dan Berita Acara Nomor 434/P.KWK/PL.03.3-BA/7371/KPU- Kot/IV/2018 tentang Pelaksanaan Penetapan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Terkait Pembatalan Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2018 tertanggal 27 April 2018 serta Berita Acara Nomor 435/P.KWK/PL.03.3-BA/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2018, tertanggal 27 April 2018 adalah batal demi hukum; 4. Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2018 yang memenuhi syarat yaitu: a. Pasangan Calon Munafri Arifuddin, S.H., dan drg. A. Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal; b. Pasangan Calon Ir. Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham; 5. Memerintahkan Termohon untuk menindaklanjuti Putusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Makassar paling lambat 3 (tiga) hari sejak Putusan ini dibacakan. |
Putusan | : | |
Lokasi | : | - |
Bagikan dengan :