Putusan
Nomor : 75/PHPU.BUP-XXIII/2025
KEPUTUSAN MAHKAMAK KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75/PHPU.BUP-XXIII/2025
| Tipe Dokumen | : | PUTUSAN/YURISPRUDENSI |
| Jenis Putusan | : | Putusan Mahkamah Konstitusi |
| Subjek/Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 |
| T.E.U Badan | : | Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia |
| Nomor Putusan | : | 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 |
| Jenis Peradilan | : | Mahkamah Konstitusi |
| Singkatan Jenis Peradilan | : | MK |
| Tempat Peradilan | : | Jakarta |
| Tanggal Dibacakan | : | 24 Februari 2025 |
| Tahun | : | 2025 |
| Bahasa | : | Indonesia |
| Bidang Hukum | : | Hukum |
| Amar | : | Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan diskualifikasi H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE., sebagai Calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024; 3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1850 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024; 4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1512 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024, bertanggal 28 Oktober 2024; 5. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1513 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024, bertanggal 28 Oktober 2024; 6. Memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung Calon Bupati atas nama H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti Ibrahim A. Hafid sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024; 7. Memerintahkan Termohon (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE sebagai Calon Bupati Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah; 8. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 9. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 10. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kepolisian Resor Parigi Moutong untuk melakukan pengamanan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini sesuai dengan kewenangannya; 11. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. |
| Putusan | : | Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan diskualifikasi H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE., sebagai Calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024; 3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1850 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024; 4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1512 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024, bertanggal 28 Oktober 2024; 5. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1513 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024, bertanggal 28 Oktober 2024; 6. Memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung Calon Bupati atas nama H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti Ibrahim A. Hafid sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024; 7. Memerintahkan Termohon (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE sebagai Calon Bupati Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah; 8. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 9. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 10. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kepolisian Resor Parigi Moutong untuk melakukan pengamanan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini sesuai dengan kewenangannya; 11. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. |
| Lokasi | : | Parigi Moutong |
Bagikan dengan :