Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : Nomor 29/Pdt.G.S/2025/PN Lwk
PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUWUK GUGATAN SEDERHANA
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PN
Subjek/Pokok Perkara : 1, Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Pemberian Sanksi Kepada Anggota PPK dan PPS Desa/Kelurahan Kecamatan di Kabupaten Banggai Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Tanggal 16 April 2024, Sepanjang Diktum Kesatu Nomor Urut 13 Atas Nama Moh. Sugianto M. Adjadar Sebagai Anggota PPK Batui; 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Pemberian Sanksi Kepada Anggota PPK dan PPS Desa/Kelurahan Kecamatan di Kabupaten Banggai Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Tanggal 16 April 2024, Sepanjang Diktum Kesatu Nomor Urut 13 Atas Nama Moh. Sugianto M. Adjadar Sebagai Anggota PPK Batui; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah). 5. Bahwa terhadap Putusan PTUN Palu tersebut, dan tidak menerima kekalahan, Para Tergugat mengajukan Upaya Banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, yang di register dengan Perkara Banding Nomor: 127/B/2024/PT.TUN.MKS
T.E.U Badan : PENGADILAN NEGERI LUWUK
Nomor Putusan : Nomor 29/Pdt.G.S/2025/PN Lwk
Jenis Peradilan : Pengadilan Negeri
Singkatan Jenis Peradilan : PN
Tempat Peradilan : LUWUK
Tanggal Dibacakan : 18 November 2025
Tahun : 2025
Bahasa : INDONESIA
Bidang Hukum : HUKUM DAN PENGAWASAN
Amar : 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai; 2. Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Putusan : 1. Menyatakan Gugatan Sederhana Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp413.000,00 (empat ratus tiga belas ribu rupiah);
Lokasi : LUWUK
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps