Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Nomor : 2/G/2020/PTUN.Mks
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PTUN
Subjek/Pokok Perkara : - Bahwa Penggugat adalah sebagai Calon terpilih Anggota DPRDKabupaten Wajo dari Daerah Pemilihan Wajo 5 (Lima) DPC Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Kabupaten Wajo Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo Nomor : 829 I PL.01.9-Kpt I 02 I 7313 I KPU-KabI VII I 2019, tanggal 22 Juli 2019, Tentang Penetapan atas nama saudari ANDI LILIS SUMARNI, SE yang memperoleh peringkat suara sah terbanyak kedua sebagai calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Wajo dari daerah pemilihan Wajo 5 (Lima) DPC Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Kabupaten Wajo Pada Pemilihan Umum Tahun 2019; - Bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo Nomor :909IPL.01.9-KptI02I7313IKPU-KabIVIIII2019, tanggal 16 Agustus 2019,Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan UmumKabupaten Wajo Nomor: 832/PL.01.9-KptI02/7313IKPU -KabIVIII2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wajo Pemilihan Umum Tahun2019 Saudari ANDI LILIS SUMARNI, SE yang dinyatakan tidak lagimemenuhi syarat menjadi Anggota DPRD Kabupaten Wajo danbatal demi hukum karena berstatus sebagai Sekretaris DesaIPerangkat Desa di Desa Aluppang, Kecamatan Takkalalla, KabupatenWajo, dan menetapkan atas nama saudara SYAMSU ALAM, S. Sosyang memperoleh suara sah terbanyak ketiga dari Daerah PemilihanWajo 5 (lima) DPC Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA)Kabupaten Wajo sebagai calon terpilih pengganti calon terpilih anggotaDPRD Kabupaten Wajo pada Pemilihan Umum Tahun 2019; - Bahwa untuk menetralisir hak dan kepentingan hukum Penggugatmaka adalah patut dan berdasar hukum apabila Tergugat dihukumuntuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum KabupatenWajo Nomor : 907 I PL. 01. 9 - Kpt I 02 I 7313 I KPU - Kab IVIII I 2019, tanggal 16 Agustus 2019, Tentang Penetapan atasnama saudara SYAMSU ALAM, S.Sos yang memperoleh suara sahterbanyak ketiga dari Daerah Pemilihan Wajo 5 (lima) DPC PartaiHati Nurani Rakyat (HANURA) Kabupaten Wajo sebagai calon terpilih pengganti calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Wajo pada Pemilihan Umum Tahun 2019.
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 2/G/2020/PTUN.Mks
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 06 Mei 2020
Tanggal Terbit :
Tahun : 2020
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
Putusan : Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps