Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 108-PKE-DKPP/II/2019
PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : PELANGGARAN KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU PENYELENGGARA PEMILU
T.E.U Badan : DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
Nomor Putusan : 108-PKE-DKPP/II/2019
Jenis Peradilan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : DKPP
Tempat Peradilan : Jakarta
Tanggal Dibacakan : 17 Juli 2019
Tahun : 2019
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Kode Etik
Amar : 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Basmar Perianto Amron selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Magelang, Teradu II Sukorini Saddewi Tyastuti, Teradu III Ignatius Bambang Sarwodiono, Teradu IV Purwanti Juli Wardani, dan Teradu V Srie Nugraheni masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Magelang sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Putusan : Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian
Lokasi : Jakarta
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps