Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 24-PKE-DKPP/I/2024
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Pelanggaran Kode Etik
T.E.U Badan : DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA
Nomor Putusan : 24-PKE-DKPP/I/2024
Jenis Peradilan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : DKPP
Tempat Peradilan : Jakarta
Tanggal Dibacakan : 02 April 2024
Tahun : 2024
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : 1.Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2.Menjatuhkan sanksi tidak lagi memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pemilu kepada Teradu I Natalis Walela selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Periode 2019-2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3.Menjatuhkan sanksi tidak lagi memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pemilu kepada Teradu II Simon Yigibalom selaku Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Periode 2019-2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; dan 4.Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini
Putusan : 1.Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2.Menjatuhkan sanksi tidak lagi memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pemilu kepada Teradu I Natalis Walela selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Periode 2019-2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3.Menjatuhkan sanksi tidak lagi memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pemilu kepada Teradu II Simon Yigibalom selaku Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Periode 2019-2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
Lokasi : Jakarta
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps