Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Nomor : 6-PKE-DKPP/I/2025
PUTUSAN NOMOR 6-PKE-DKPP/I/2025
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
T.E.U Badan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor Putusan : 6-PKE-DKPP/I/2025
Jenis Peradilan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : DKPP
Tempat Peradilan : Jakarta
Tanggal Dibacakan : 17 Maret 2025
Tahun : 2025
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Hukum
Amar : -
Putusan : 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk Sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Qori Ayatullah selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Tangerang, Teradu III Rustana, Teradu IV Mora Sonang Marpaung dan Teradu V Banani Bahrul, masing-masing selaku Anggota KPU Kota Tangerang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Yudistira Prasasta selaku Anggota KPU Kota Tangerang; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Lokasi : Jakarta
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps