Putusan
Nomor : 2/PUU-XX/2022
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Pilkada
| Tipe Dokumen | : | PUTUSAN/YURISPRUDENSI |
| Jenis Putusan | : | Putusan Mahkamah Konstitusi |
| Subjek/Pokok Perkara | : | Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i mengenai syarat calon kepala daerah yang berkaitan dengan perbuatan tercela. Pemohonnya adalah Hardizal, S.Sos., M.H. Putusan dijatuhkan pada 31 Mei 2022. Hardizal pernah menjadi bakal calon Wakil Wali Kota Sungai Penuh pada Pilkada 2020. Ia menguji ketentuan mengenai frasa “serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya” karena dinilai dapat menimbulkan ketidakjelasan dalam penentuan syarat calon kepala daerah. |
| T.E.U Badan | : | Mahkamah Konstitusi |
| Nomor Putusan | : | 2/PUU-XX/2022 |
| Jenis Peradilan | : | Mahkamah Konstitusi |
| Singkatan Jenis Peradilan | : | MK |
| Tempat Peradilan | : | Jakarta Pusat |
| Tanggal Dibacakan | : | 31 Mei 2023 |
| Tahun | : | 2023 |
| Bahasa | : | Indonesia |
| Bidang Hukum | : | Hukum |
| Amar | : | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “dikecualikan bagi pelaku perbuatan tercela yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan telah selesai menjalani masa pidananya, serta secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana”; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya. |
| Putusan | : | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “dikecualikan bagi pelaku perbuatan tercela yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan telah selesai menjalani masa pidananya, serta secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana”; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya. |
| Lokasi | : | Kota Sungai Penuh |
Bagikan dengan :