Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Nomor : 0001/PS.REG.ONL/72.7271/III/2020
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Bawaslu
Subjek/Pokok Perkara : PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 0001/PS.REG.ONL/72.7271/III/2020
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 14 Maret 2020
Tanggal Terbit :
Tahun : 2020
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. membatalkan BA.1-KWK Perseorangan tentang Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan Dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palu Tahun 2020 yang tertanggal 27 Februari 2020; 3. Memerintahkan Termohon untuk melakukan pengecekan kembali secara menyeluruh dan cermat terhadap dokumen dukungan dan sebaran syarat dukungan bakal pasangan Calon Perseorangan yang diserahkan oleh Pemohon pada tanggal 23 Februari2020; 4. Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palu Tahun 2020 yang menyatakan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Diterima sepanjang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 5. Memerintahkan Termohon untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak putusan ini dibacakan.
Putusan : 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. membatalkan BA.1-KWK Perseorangan tentang Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan Dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palu Tahun 2020 yang tertanggal 27 Februari 2020; 3. Memerintahkan Termohon untuk melakukan pengecekan kembali secara menyeluruh dan cermat terhadap dokumen dukungan dan sebaran syarat dukungan bakal pasangan Calon Perseorangan yang diserahkan oleh Pemohon pada tanggal 23 Februari2020; 4. Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palu Tahun 2020 yang menyatakan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Diterima sepanjang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 5. Memerintahkan Termohon untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak putusan ini dibacakan.
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps