Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 186-PKE-DKPP/VIII/2025
PUTUSAN DKPP RI
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan pada PILKADA 2024 yang secara nyata mengabaikan atau salah menafsirkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait periodesasi masa jabatan kepala daerah
T.E.U Badan : DKPP RI
Nomor Putusan : 186-PKE-DKPP/VIII/2025
Jenis Peradilan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : DKPP
Tempat Peradilan : DKPP RI
Tanggal Dibacakan : 29 September 2025
Tahun : 2025
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : TEKNIS PENYELENGGARAAN PEMILU DAN HUKUM
Amar : KESIMPULAN Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Saksi, mendengar keterangan Saksi Ahli, memeriksa keterangan Pihak Terkait, memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I s.d. Teradu XVI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Putusan : MEMUTUSKAN 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Erina Okriani selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, Teradu II Aspriantoni, Teradu III Gusman Heriyadi, Teradu IV Wiwin Hendri, dan Teradu V Mafahir masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama Baik Teradu VI Mochammad Afifuddin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu VII Betty Epsilon Idroos, Teradu VIII Idham Holik, Teradu IX Yulianto Sudrajat, Teradu X Parsadaan Harahap, dan Teradu XI August Mellaz masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama Baik Teradu XII Rahmat Bagja selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Teradu XIII Totok Hariyono, Teradu XIV Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Teradu XV Puadi, dan Teradu XVI Lolly Suhenty masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I s.d. Teradu XI paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu XII s.d. Teradu XVI paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Sembilan bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Dua Puluh Satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkapn Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing sebagai Anggota
Lokasi : Bengkulu Selatan
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps