Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Nomor : 50/DKPP-PKE-IV/2015
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Putusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2015
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 50/DKPP-PKE-IV/2015
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 18 November 2015
Tanggal Terbit :
Tahun : 2015
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : MEMUTUSKAN: 1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, IV,dan V, atas nama H. Azikin Pateduri, Awaluddin, Ambar Rusnita, Rachmawati, dan Hasanuddin Salasa selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bulukumba, serta Teradu VI atas nama Rusman selaku Ketua PPK Kecamatan Kajang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Kabupaten Bulukumba untuk menindaklanjuti Putusan paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya putusan ini; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti Putusan paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya putusan ini; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Putusan : Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps