Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 16/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Mjl
PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAJALENGKA
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PN
Subjek/Pokok Perkara : Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Majalengka
T.E.U Badan : Pengadilan Negeri Majalengka
Nomor Putusan : 16/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Mjl
Jenis Peradilan : Pengadilan Negeri
Singkatan Jenis Peradilan : PN
Tempat Peradilan : Pengadilan Negeri Majalengka
Tanggal Dibacakan : 13 Februari 2024
Tahun : 2024
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Usaha Negara
Amar : Mengabulkan Eksepsi dari Para Tergugat dan Turut Tergugat terkait dengan gugatan Prematur
Putusan : Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima
Lokasi : Majalengka
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps