Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Nomor : 22/PLW/2016/PTUN.Mks
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PTUN
Subjek/Pokok Perkara : Gugatan Perlawanan Atas Penetapan Ketua Pengadilan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor : 22/PEN-DIS/2016/PTUN.Mks, tanggal 10 Maret 2016 tentang Dismissal Atas Perkara Nomor 22/G/2016/PTUN.Mks
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 22/PLW/2016/PTUN.Mks
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 04 Mei 2016
Tanggal Terbit :
Tahun : 2016
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : MENGADILI: 1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan dari Pelawan; 2.Menyatakan Pelawan ialah Pelawan yang Benar; 3. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor: 22/PEN-DIS/2016/PTUN.Mks, tanggal 10 Maret 2016, Gugur Demi Hukum; 4. Menyatakan Pokok Gugatan Perkara Nomor: 22/G/2016/PTUN.MKs, Diperiksa, Diputus, dan Diselesaikan Menurut Acara Biasa; 5. Menyatakan Biaya yang Timbul dari Pemeriksaan lni Diperhitungkan Bersama-sama dengan Putusan Akhir Perkara Nomor: 22/G/2016/PTUN.MKs.
Putusan : Mengabulkan Gugatan Perlawanan dari Pelawan
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps