Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 59/DKPP-PKE-III/2014
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 59/DKPP-PKE-III/2014
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 17 Mei 2014
Tanggal Terbit :
Tahun : 2014
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : Menerima pengaduan pengadu untuk sebagian
Putusan : 1. Menerima Pengaduan pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN kepada Teradu I atas nama Vinsensius Vivano Bogar, Teradu II atas nama Alfonsus Hilarius Ase, dan Teradu III atas nama Elsy Puspasari Kusuma Putri,S.E .,masing-masing selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sikka. 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengasawi pelaksanaan Putusan ini.
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps