Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 195-PKE-DKPP/IX/2025
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 195-PKE-DKPP/IX/2025
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : 1. Dugaan Pembiaran Pelanggaran oleh KPU dan Bawaslu; 2. Money Politics Terstruktur; 3. Penolakan pelaporan oleh Bawaslu; 4. Penyampaian keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi; Dugaan pengaburan fakta oleh teradu III (Anggota KPU).
T.E.U Badan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor Putusan : 195-PKE-DKPP/IX/2025
Jenis Peradilan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : DKPP
Tempat Peradilan : Jakarta
Tanggal Dibacakan : 01 Desember 2025
Tahun : 2025
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Hukum - Kode Etik
Amar : DKPP menyimpulkan bahwa: 1. Seluruh dalil Pengadu tidak terbukti secara meyakinkan. 2. Para Teradu telah menjalankan tugas sesuai ketentuan, SOP, dan garis kewenangan. 3. Tidak ditemukan pelanggaran kode etik baik oleh Bawaslu maupun KPU Kabupaten Kapuas.
Putusan : 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Iswahyudi Wibowo selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Deden Firmansyah selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kapuas terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu III Charles Bronson, Teradu IV Maya Widya Sari S, Teradu V Dina Mariana, dan Teradu VII M. Fery Irawan masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Kapuas terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Heldayani selaku Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; 7. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VII paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; 8. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 9. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Lokasi : Jakarta
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps