Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Nomor : Nomor 21/Pid.Sus/2024/PN.Bjw
Putusan Perkara Tindak Pidana Pemilu atas nama Terdakwa Martinus Gade alias Marten Ketua KPPS TPS 003, Desa Ngera, Kecamatan Keo Tengah, Kabupaten Nagekeo.
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PN
Subjek/Pokok Perkara : terdakwa atas nama Martinus Gade alias Marten yang menjabat sebagai Ketua KPPS TPS 003 Desa Ngera, Kecamatan Keo Tengah, Kabupaten Nagekeo melakukan tindak pidana pemilu dengan cara menggunakan hak pilih orang lain serta memberikan suara lebih dari satu kali di TPS. Tindakan ini telah melanggar Pasal 554 jo. Pasal 533 UU No. 7 Tahun 2017 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.
T.E.U Badan : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bajawa
Nomor Putusan : Nomor 21/Pid.Sus/2024/PN.Bjw
Jenis Peradilan : Pengadilan Negeri
Singkatan Jenis Peradilan : PN
Tempat Peradilan : Bajawa
Tanggal Dibacakan : 20 Mei 2024
Tahun : 2024
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Hukum
Amar : 1. Terdakwa Martinus Gade alias Marten terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, 2. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, 3. Masa tahanan yang telah dijalankan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, 4. Barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara pidana dengan register nomor 22/Pid.Sus/2024/PN Bjw atas nama Martinus Gade alias Marten dan 5. Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (Lima ribu rupiah).
Putusan : Pengadilan Negeri Bajawa
Lokasi : MBAY
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps