Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Nomor : 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/26.01/III/2024
Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Palu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/26.01/III/2024
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Bawaslu
Subjek/Pokok Perkara : Pelanggaran Administrasi Pemilu
T.E.U Badan : Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Palu
Nomor Putusan : 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/26.01/III/2024
Jenis Peradilan : Badan Pengawas Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : BAWASLU
Tempat Peradilan : Palu
Tanggal Dibacakan : 18 Maret 2024
Tahun : 2024
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : TATA NEGARA
Amar : Memutuskan : 1. Menyatakan Terlapor terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Administrasi Pemilu 2. Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan 3. Mementahkan kepada KPU Kota Palu untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 4. Memerintahka Kepada KPU Kota Palu agar melaksanakan isi putusan ini paling lama 1 x 24 jam sejak putusan ini dibacakan
Putusan : Memutuskan : 1. Menyatakan Terlapor terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Administrasi Pemilu 2. Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan 3. Mementahkan kepada KPU Kota Palu untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 4. Memerintahka Kepada KPU Kota Palu agar melaksanakan isi putusan ini paling lama 1 x 24 jam sejak putusan ini dibacakan
Lokasi : Palu
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps