Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Nomor : 262/PHPU.GUB-XXIII/2025
Putusan Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2024
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Mahkamah Konstitusi
Subjek/Pokok Perkara : Bahwa Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dengan alasan-alasan (sebagaimana selengkapnya telah dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang pada pokoknya sebagai berikut. 1. Adanya Kartel Politik pada Politik Borong Partai Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM+) sehingga menghasilkan kontestasi yang tidak seimbang. 2. Adanya praktik politik uang (money politics) untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 secara terstruktur, sistematis, dan masif dengan cara melibatkan aparat dan struktur pemerintahan dalam pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan adanya sikap penyelenggara pemilu yang tidak netral dan tidak profesional.
T.E.U Badan : MAHKAMAH KONSTITUSI
Nomor Putusan : 262/PHPU.GUB-XXIII/2025
Jenis Peradilan : Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan : MK
Tempat Peradilan : Mahkamah Konstitusi
Tanggal Dibacakan : 05 Februari 2025
Tahun : 2025
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : HUKUM
Amar : 5. AMAR PUTUSAN Mengadili: Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; 2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Putusan : Mengadili: Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; 2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Lokasi : Jakarta
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps