Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Nomor : NOMOR 330/DKPP-PKE-III/2014
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Menurut pengaduan Pengadu, KPU Provinsi Kalimantan Barat, yang pada pokoknya mengatakan bahwa para Teradu telah melakukan tindakan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : NOMOR 330/DKPP-PKE-III/2014
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 29 Desember 2014
Tanggal Terbit :
Tahun : 2014
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : MEMUTUSKAN 1. Mengabulkan Permohonan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu I atas nama Yovinus dari kedudukannya selaku Ketua KPU Kabupaten Melawi, serta kepada Teradu II atas nama Lengson Kana, dan Teradu IV atas nama Hutapiadi, masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Melawi sejak dibacakannya Putusan ini; 3. MEREHABILITASI nama baik Teradu III atas nama Julita dan Teradu V atas nama Ariani, masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Melawi, sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Melawi untuk melaksanakan rapat pleno pergantian Ketua KPU Kabupaten Melawi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; 5. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Kalimantan Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Putusan : Mengabulkan Permohonan Pengaduan Pengadu untuk sebagian
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps